Asyik Telponan di Depan Minimarket Palmerah, HP Wanita Muda Dijambret

Kamis, 05 Januari 2023 - 20:03 WIB
"Alhamdulillah ada warga di situ, langsung diamankan warga dan kita amankan juga," katanya.

Saat ini, pelaku berinisial AG (20) telah ditahan di sel Polsek Palmerah. Kepada polisi, pelaku mengaku nekat melakukan pencurian handphone tersebut lantaran terdesak untuk kebutuhan sehari-hari. Baca juga: Kepergok Warga Jambret HP, Pelaku Kabur ke Gorong-gorong

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, pelaku disangkakan dengan pasal 365 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal sembilan tahun.
(mhd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!