105 Orang Tewas di Perlintasan Kereta Api Tanpa Palang Pintu di Jatim Selama 2022

Kamis, 05 Januari 2023 - 08:15 WIB
Kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jatim meningkat. Data Ditlantas Polda Jatim selama 2022 terjadi 175 kasus mengakibatkan 105 orang tewas. Foto/Ilustrasi/Dok.SINDOnews
SURABAYA - Kasus kecelakaan di perlintasan kereta api tanpa palang pintu di Jawa Timur (Jatim) tiap tahun mengalami tren kenaikan. Data Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Jatim menunjukkan, selama tahun 2022 terjadi 175 kasus dengan jumlah 105 orang tewas.

Jumlah kasus pada 2022 tersebut naik 21,5 persen dibanding 2021 yang tercatat ada 144 kasus dengan 77 orang meninggal dunia. Jumlah kasus di 2021 naik 20 persen dibanding tahun 2020 yang tercatat sebanyak 120 kasus dengan 58 orang meninggal dunia.





Kapolda Jatim, Irjen Pol Toni Harmanto mengatakan, salaj satu upaya antisipasi kecelakaan di perlintasan kereta api adalah dengan cara membuat palang pintu. Saat ini, dari 1.082 perlintasan kereta api di Jatim dan sebanyak 734 diantaranya tidak berpalang pintu.

"Perlintasan kereta api tanpa palang pintu ini potensi besar terjadi kecelakaan," katanya usai menghadiri Rapat Koordinasi (Rakor) Perihal Perlintasan Sebidang Kereta Api di Gedung Negara Grahadi dikutip Rabu (4/1/2023).

Jenderal bintang dua itupun mengajak semua pihak mulai dari Kementerian Perhubungan (Kemenhub), PT Kereta Api Indonesia (KAI), Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Kabupaten/Kota untuk bersama-sama membuat palang pintu sesuai kewenangan masing-masing.

Sebab, untuk membuat palang pintu memerlukan biaya yang tidak murah. Diperkrakan, biaya pembuatan palang pintu dikisaran Rp300 juta hingga Rp2,5 miliar.



"Kita berharap betul tidak terjadi lagi kecelakaan, utamanya di perlintasan kereta api," terangnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Follow
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More Content