RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

Rabu, 04 Januari 2023 - 20:21 WIB
"Sesuai dengan UU TPKS yang baru ada perhitungan ganti rugi sehingga memberi masukan kepada JPU pasal-pasal itu diangkat di dalam putusan pada sidang sehingga majelis hakim dapat memberikan putusan maksimal," ujar Jeannie di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

Dalam setiap pendampingan kasusnya, Jeannie menyebutkan RPA Perindo selalu bekerja sama dengan pihak-pihak terkait. Contohnya, Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) serta Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) demi terpenuhinya pemulihan korban.

Dia mengimbau kepada masyarakat untuk tidak ragu meminta pendampingan kepada RPA Perindo jika menjadi korban kekerasan maupun pelecehan seksual. RPA Perindo tidak meminta biaya sepeser pun dari pendampingan proses hukum hingga pemulihan korban.
(jon)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!