RPA Perindo Berharap Terdakwa Kekerasan Seksual Dijatuhi Hukuman Maksimal

Rabu, 04 Januari 2023 - 20:21 WIB
RPA Partai Perindo kembali melakukan pendampingan hukum terhadap korban kekerasan seksual di PN Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023). Foto: MPI/Nur Khabibi
JAKARTA - Relawan Perempuan dan Anak (RPA) Partai Perindo melakukan pendampingan hukum atas kasus kekerasan seksual yang menimpa anak di bawah umur berinisial SAJ (13), warga Jakarta Utara. Kasus tersebut mulai disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Utara, Rabu (4/1/2023).

Ketua Umum RPA Perindo Jeannie Latumahina berjanji terus mengawal secara langsung setiap proses pengusutan hukum kasus tersebut. Hal itu demi terdakwa mendapatkan hukuman seberat-beratnya.



Sejauh ini, dia telah berkoordinasi dengan Jaksa Penuntut Umum (JPU) yang menangani kasus tersebut. Dia juga mendorong kepada JPU untuk menggunakan UU TPKS yang baru dalam penanganan kasus itu.

Baca juga: RPA Perindo Kembali Dampingi Korban Kekerasan Seksual di Jakarta Utara
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!