Kebejatan 2 Pemuda Lampung Timur yang Tega Menggilir Siswi SMP di Kebun

Rabu, 04 Januari 2023 - 19:20 WIB
“FI ditangkap di rumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah,” ungkapnya.

Baca juga: Gempar! Bocah Perempuan 4 Tahun Diculik Pria Tak Dikenal di Cilegon

Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan. "Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” pungkasnya.

Kedua tersangka kata dia, dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!