Kebejatan 2 Pemuda Lampung Timur yang Tega Menggilir Siswi SMP di Kebun

Rabu, 04 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Kebejatan 2 Pemuda Lampung...
Dua pemuda di Lampung Timur tega menggilir siswi SMP di kebun usai mengancam akan menyebar rekaman video call seksnya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A A A
LAMPUNG TIMUR - Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur berinisial AD (14) hingga kini masih trauma usai digilir dua pemuda di kebun, Oktober 2022 lalu. Pelakunya pun kini telah ditangkap.

Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.

“Para tersangka ini nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu,” katanya, Rabu (4/1/2023).

Baca juga: Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun

Menurutnya, peristiwa kejahatan itu diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman video call seks, antara korban dengan rekannya.

“Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, di sebuah kebun, di kawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian,” tuturnya.



Jajaran Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan akhirnya berhasil meringkus para tersangka di tempat terpisah, Selasa (3/1/2023).

“FI ditangkap di rumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah,” ungkapnya.

Baca juga: Gempar! Bocah Perempuan 4 Tahun Diculik Pria Tak Dikenal di Cilegon

Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan. "Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” pungkasnya.

Kedua tersangka kata dia, dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Aksi Perampokan di Menteng,...
Aksi Perampokan di Menteng, Korban Kritis Akibat 7 Luka Tusuk
Motif Penculikan Lansia...
Motif Penculikan Lansia 70 Tahun di PIK karena Dendam Asmara Tak Direstui
Polisi Tangkap 2 Pelaku...
Polisi Tangkap 2 Pelaku yang Hendak Culik Lansia di PIK Jakut
Polda Metro: 2 Kasino...
Polda Metro: 2 Kasino Berkedok Timezone Omzetnya Capai Rp2,1 Miliar
Bacok Pelajar di Jakbar,...
Bacok Pelajar di Jakbar, 2 Pelaku Ditangkap Polsek Palmerah
Sadis! Perempuan Dibunuh...
Sadis! Perempuan Dibunuh dan Dibakar Mantan Pacar, Jasadnya Dibuang ke Sungai Enim
4 Fakta Memalukan Keluarga...
4 Fakta Memalukan Keluarga Kerajaan Norwegia Divonis 4 Tahun Penjara karena Pemerkosaan
Imigrasi Tangkap WNA...
Imigrasi Tangkap WNA Australia Buronan Interpol Kasus Penyelundupan Narkoba
Israel Gugat New York...
Israel Gugat New York Times karena Ungkap Tentara Zionis Perkosa Tahanan Palestina Secara Brutal
Rekomendasi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Wapres Vance Batalkan...
Wapres Vance Batalkan Kunjungan ke Jenewa, Swiss: Perundingan AS-Iran Ditunda
Kritik Pemadaman Listrik,...
Kritik Pemadaman Listrik, Komisi VI DPR: Tidak Boleh Lagi Terjadi
Berita Terkini
Jakarta Rawan Sinkhole,...
Jakarta Rawan Sinkhole, Wagub DKI Rano: Ada Daerah Berpotensi Ambles
Pramono Dampingi Megawati...
Pramono Dampingi Megawati Hadiri Bung Karno Festival di Taman Proklamasi
Kukuhkan Kepengurusan...
Kukuhkan Kepengurusan Nasional, GPIM Komitmen Sukseskan Program Prabowo
DPRD Kota Bandung Resmi...
DPRD Kota Bandung Resmi Sahkan Perda Pengendalian Perilaku Seksual Berisiko
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pramono Bakal Resmikan Ruang Publik di Rasuna Said dan Stasiun KRL JIS
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi...
Ombudsman Mengaku Dihalang-halangi saat Sidak Lapas Kelas IIA Cibinong
Infografis
10 Pemain Bintang yang...
10 Pemain Bintang yang Absen di Piala Dunia 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved