Kebejatan 2 Pemuda Lampung Timur yang Tega Menggilir Siswi SMP di Kebun
Rabu, 04 Januari 2023 - 19:20 WIB
loading...
Dua pemuda di Lampung Timur tega menggilir siswi SMP di kebun usai mengancam akan menyebar rekaman video call seksnya. Foto: SINDOnews/Ilustrasi
A
A
A
LAMPUNG TIMUR - Siswi SMP di Kecamatan Way Bungur, Kabupaten Lampung Timur berinisial AD (14) hingga kini masih trauma usai digilir dua pemuda di kebun, Oktober 2022 lalu. Pelakunya pun kini telah ditangkap.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.
“Para tersangka ini nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun
Menurutnya, peristiwa kejahatan itu diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman video call seks, antara korban dengan rekannya.
“Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, di sebuah kebun, di kawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian,” tuturnya.
Jajaran Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan akhirnya berhasil meringkus para tersangka di tempat terpisah, Selasa (3/1/2023).
“FI ditangkap di rumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah,” ungkapnya.
Baca juga: Gempar! Bocah Perempuan 4 Tahun Diculik Pria Tak Dikenal di Cilegon
Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan. "Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” pungkasnya.
Kedua tersangka kata dia, dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
Kapolres Lampung Timur AKBP Zaky Alkazar Nasution, didampingi Kasat Reskrim IPTU Johanes EP Sihombing menyampaikan bahwa inisial para tersangka adalah FI (15) warga Kecamatan Way Bungur, dan SS (18) warga Kecamatan Rumbia.
“Para tersangka ini nekat melakukan aksi pencabulan dan kekerasan seksual terhadap AD (14) pelajar SMP, warga Kecamatan Way Bungur, pada bulan Oktober 2022 lalu,” katanya, Rabu (4/1/2023).
Baca juga: Kronologi Ayah di Pringsewu Lampiaskan Nafsu ke Anak Kandung Selama 3 Tahun
Menurutnya, peristiwa kejahatan itu diawali para tersangka, dengan cara menakut-nakuti akan menyebarkan rekaman video call seks, antara korban dengan rekannya.
“Korban yang ketakutan, kemudian dipaksa melayani nafsu bejat para tersangka, di sebuah kebun, di kawasan Kecamatan Way Bungur, secara bergantian,” tuturnya.
Jajaran Reskrim Polres Lampung Timur Polda Lampung, dan Polsek Way Bungur, yang menerima laporan terkait peristiwa tersebut, segera bertindak, dan akhirnya berhasil meringkus para tersangka di tempat terpisah, Selasa (3/1/2023).
“FI ditangkap di rumahnya di Way Bungur sedangkan SS ditangkap di Lampung Tengah,” ungkapnya.
Baca juga: Gempar! Bocah Perempuan 4 Tahun Diculik Pria Tak Dikenal di Cilegon
Selain para tersangka, polisi juga telah mengamankan barang bukti berupa pakaian, hasil visum korban, dan dokumen kependudukan. "Untuk saat ini kedua tersangka dibawa ke Sat Reskrim Polres Lampung Timur,” pungkasnya.
Kedua tersangka kata dia, dijerat dengan Pasal 81 Jo 82 Undang Undang RI nomor 17 thn 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti undang-undang RI No. 1 thn 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 thn 2012 tentang perlindungan anak menjadi undang-undang dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara.
(nic)
Lihat Juga :