Kronologi Penipuan 242 Jamaah Umrah, Tersangka Boyong Keluarga ke Bali

Selasa, 03 Januari 2023 - 11:52 WIB
Baca juga: Polisi Limpahkan Berkas Kasus Penipuan Mahasiswa IPB ke Kejari Bogor

"Langsung kami bawa ke Mapolda Metro Jaya untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut," kata Petrus melalui keterangannya, Selasa (3/1/2022).

Penyidik menyita sejumlah barang bukti dari tangan tersangka RAP, yakni paspor dan buku rekening, 1 unit mobil Toyota Terios, 1 unit mobil Honda Mobilio, 1 unit sepeda motor PCX, serta dokumen akta jual beli pembelian rumah di Sukatani, Kabupaten Bekasi.

Penyidik menahanRAP di Rutan Direktorat Tahti Polda Metro Jaya terhitung sejak 12 Desember 2022. Penyidik Subdit Harda juga telah menyelesaikan pemberkasan dan mengirim berkas perkaranya kepada Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta pada 19 Desember 2022. Saat ini penyidik masih menunggu jawaban dari jaksa penuntut umum.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!