Garang saat Banting Istri, Pria di Prabumulih Dijebloskan ke Tahanan

Selasa, 03 Januari 2023 - 08:56 WIB


Di hadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan istrinya hingga mengalami luka lebam dan harus berobat ke rumah sakit.

Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya itu. “Untuk pelaku KDRT dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkasnya.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!