Garang saat Banting Istri, Pria di Prabumulih Dijebloskan ke Tahanan
Selasa, 03 Januari 2023 - 08:56 WIB
Di hadapan petugas, Rapio mengakui perbuatannya karena kesal perilaku istrinya. Ia pun mengaku menyesal telah melakukan penganiayaan istrinya hingga mengalami luka lebam dan harus berobat ke rumah sakit.
Pelaku terancam penjara di atas 5 tahun karena perbuatannya itu. “Untuk pelaku KDRT dikenakan Pasal UU No 23/2004 tentang penghapusan KDRT,” pungkasnya.
(nag)