Polisi Bekuk Komplotan Perampok Bersenpi yang Beraksi di Batang

Senin, 02 Januari 2023 - 12:21 WIB
“Korban ini sempat menghubungi Kades dan Ketua RT, namun saat mereka datang (Kades dan Ketua RT) juga ikut disekap para pelaku,” lanjut Djuhandani yang kini mendapat promosi jabatan Direktur Tipidum Bareskrim Polri ini.

Para pelaku itu menggasak uang tunia Rp108 juta, 50 gram emas, tas jinjing bermerek dan 3 smartphone. Kerugian totalnya sekira Rp200 juta.

Baca: Hindari Jalan Berlubang, Pemotor Malah Tabrak Pejalan Kaki hingga Tewas.

Para pelaku ditetapkan tersangka dan dijerat pasal berlapis, mulai dari Pasal 365 KUHP ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara dan Undang-Undang Darurat nomor 12 Tahun 1951 ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara. Mereka semua ditahan.

Aksi perampokan itu terjadi pada Jumat 23 Desember 2022 sekira pukul 01.00 WIB. Kawanan pelaku mengendarai mobil Toyota Avanza warna abu-abu dan diparkir sekira 10 meter dari TKP.
(nag)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!