Umbar Janji Nikah, Mantan Napi 5 Kali Nodai Gadis 16 Tahun

Minggu, 12 Juli 2020 - 15:52 WIB
Ketika tersangka hendak melakukan hubungan badan layaknya suami isteri dengan Bunga, tersangka terlebih dahulu mengatakan akan bertanggungjawab. Untuk meyakinkan Bunga, tersangka mengaku bersedia masuk agama Islam sesuai keyakinan Bunga.

Usai merenggut perawan Bunga hingga menodainya sebanyak dua kali, sekitar pukul 21.00 WIB, tersangka menyuruh Bunga untuk pulang ke rumahnya. Namun Bunga tidak mau sehingga tersangka membawa Bunga ke rumahnya menginap selama 5 hari. Celana dalam bunga yang berdarah karena keperawanannya direnggut, juga dicuci tersangka.

Selama berada di rumah tersangka, keduanya pun berulangkali melakukan hubungan badan layaknya suami istri hingga sebanyak tiga kali, dan kemudian tersangka membujuk Bunga agar bersedia pulang ke rumahnya. Sedangkan orang tua Bunga, sudah mencari putri mereka kemana-mana. Setelah puas, tepat dihari kelima, tersangka mengantarkan Bunga ke rumah korban dengan naik sepeda motor.

Belakangan tidak ada persesuaian di antara keduanya, karena tersangka selalu mencari-cari alasan. Termasuk di antaranya, antara tersangka dan Bunga masih satu marga dan berbeda agama sehingga tersangka menghindar berangkat ke Jakarta.

Namun setelah tersangka berada di Jakarta, Bunga menghubungi via messenger FB lalu tersangka memblokir dari FB-nya. Sampai bulan April 2020 berada di Jakarta, tersangka tidak memiliki pekerjaan, sehingga tersangka berangkat ke Medan, dan tinggal di rumah saudaranya serta bekerja di perusahaan swasta di Medan.

Akibat pandemi COVID-19, tersangka tidak bisa bekerja dan harus kembali ke Sibolga, lalu saat potong rambut di Jalan Ketapang Sibolga, Rabu (8/7/2020) pukul 17.00 WIB, tersangka berhasil ditangkap polisi.

(Baca juga: Tanpa Surat Rapid Test, 9 Sopir Diturunkan Dari KMP Kalibodri )
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!