Polisi Tangkap Suami Penyiram Air Keras ke Istri dan Anak hingga Tewas di Cengkareng
Jum'at, 30 Desember 2022 - 11:32 WIB
"Kecurigaan suami (pelaku) ini. (Korban) diduga masih berhubungan dengan mantan suaminya," ujar Kombes Pasma Royce saat konferensi pers, Jumat (30/12/2022).
Baca juga: Bayi dan Ibu di Jakbar Tewas Disiram Air Keras, Mantan Suami: Korban Curhat Kesulitan Ekonomi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras, dan dua buah ponsel. "Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air (yang disiramkan ke korban)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT0 13/ RW 011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Baca juga: Bayi dan Ibu di Jakbar Tewas Disiram Air Keras, Mantan Suami: Korban Curhat Kesulitan Ekonomi
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti berupa pakaian yang dikenakan pelaku, botol bekas air keras, dan dua buah ponsel. "Saat ini sedang kita lakukan penelitian oleh Puslabfor terkait kandungan cairan yang ada di air (yang disiramkan ke korban)," jelasnya.
Atas perbuatannya, pelaku disangkakan dengan Pasal 44 ayat (3) Undang-Undang (UU) Nomor 23 Tahun 2004 dan atau Pasal 351 ayat (3) Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman hukuman penjara maksimal 15 tahun.
Diketahui, peristiwa penyiraman air keras itu terjadi di Jalan Kapuk Rawa Gabus, RT0 13/ RW 011, Kapuk, Cengkareng Jakarta Barat, pada Senin (26/12/2022) sekitar pukul 13.00 WIB.
Lihat Juga :