Investasi WN Pakistan Rp28 Miliar di Blitar Diduga Bodong, Imigrasi Tunggu Rekomendasi

Kamis, 29 Desember 2022 - 08:55 WIB
“Pengembangan usahanya kami perkirakan sekitar ratusan juta saja. Kami menduga investasi bodong karena katanya nilai investasinya Rp 28 miliar,” ujar Arief kepada wartawan Rabu (28/12/2022).

Warga Negara Pakistan itu berinisial MY. Dalam radar pantauan Tim Pengawasan Orang Asing (Timpora) Kabupaten Blitar, ia diketahui masuk wilayah Kecamatan Udanawu Kabupaten Blitar sejak September 2022.

MY memakai visa terbatas (vitas). Vitas yang memiliki masa berlaku 1 tahun tersebut ia pakai untuk menjalankan investasi usaha garment dengan modal asing sebesar Rp 28 miliar.

Dalam menjalankan usahanya, MY memakai sistem sewa. Warga Pakistan itu menyewa sejumlah ruko di wilayah Desa Slemanan, Kecamatan Udanawu. Saat melakukan cek lokasi, kata Arief pihak Imigrasi hanya menemukan beberapa mesin jahit yang itu tidak sesuai dengan nilai investasi Rp 28 miliar.

“Artinya tidak sesuai dengan data izin usaha yang tertera di dokumen,” ungkap Arief.

Kendati demikian, dokumen perizinan usaha yang dikantongi MY telah lengkap. Mengacu hasil cek lokasi, Arief menduga aktifitas ekonomi yang dijalankan warga Negara Pakistan itu sebagai cara menjalankan praktik penipuan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!