Gelapkan Dana Kesehatan Rp513 Juta, Mantan Bendahara Dinkes Nias Barat Divonis 3 Tahun Penjara

Selasa, 27 Desember 2022 - 16:48 WIB
Dijelaskannya, uang yang sudah dikembalikan terdakwa sebesar Rp400 juta dirampas untuk Negara, sehingga masih ada sisa Rp113 juta dan dibebankan kepada terdakwa untuk dikembalikan.

Baca: Dugaan Korupsi Anggaran, Ketua dan 4 Anggota DPRD Nias Barat Diperiksa

"Selain dihukum 3 tahun penjara dan denda Rp150 juta dengan subsider tiga bulan penjara, juga didenda uang pengganti sebesar Rp113 juta jika tidak dikembalikan dalam 1 bulan terhitung saat vonis maka akan akan diganti dengan menjalani pidana penjara selama 1 tahun," terangnya.

Tambahnya, untuk sementara Boarnagesi Daeli ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli. "Kita menunggu eksekusinya, jadi untuk sementara ditahan di Lapas Kelas II B Gunungsitoli," tandasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!