Pria Penganiaya Mantan Pacar di Bekasi Ditetapkan Tersangka

Selasa, 27 Desember 2022 - 09:52 WIB
”Kami lakukan pemeriksaan atau gelar perkara, kami naikkan status sebagai tersangka dan sudah ditahan,” ucapnya. Baca juga: Viral Wanita Bekasi Dianiaya Mantan Pacar, Polisi: Sedang Diselidiki

Atas perbuatannya IR disangkakan dengan Pasal 351 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penganiayaan. IR diancam hukuman penjara selama-selamanya dua tahun delapan bulan.

Sebelumnya diberitakan, Wanita berinisial YR diduga menjadi korban penganiayaan oleh seorang pria yang merupakan mantan pacarnya sendiri. Atas penganiayaan itu, kepala korban harus bocor dan berlumuran darah.

Korban YR sempat mengunggah terkait kronologi penganiayaan yang menimpa dirinya pada akun Instagram pribadinya @yrkwdn. Korban mengaku pelaku sempat memukuli korban, menendang, menginjak, hingga melempar frozen food ke arah korban.

Adapun kejadian disebut-sebut terjadi di tempat kerja korban yang berada di kawasan Jatibening, Kota Bekasi. Peristiwa tersebut mendadak viral di media sosial dan petugas kepolisian langsung mendatangi korban.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!