Tahanan Kasus Penggelapan di Rutan Gianyar Tewas Bunuh Diri

Senin, 26 Desember 2022 - 19:50 WIB
Baca: Pertengkaran Berdarah, Suami Bunuh Istri dan Coba Bunuh Diri

"Jhon Winkel merupakan tahanan kasus penggelapan 374 KUHP yang dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan. Yang bersangkutan dijadwalkan bebas pada Februari 2023 mendatang," sambungnya.

Sementara itu, berdasarkan pantauan di Rutan Gianyar, tampak aktivitas rutan berjalan normal.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!