Ratusan Burung Dilindungi Gagal Diselundupkan
Sabtu, 11 Juli 2020 - 19:59 WIB
“Total ada 273 ekor. Barang tersebut hanya dititip ke supir truk yang tidak diketahui orang yang menitipkan dan pelaku langsung kabur,” katanya.
Penyelundupan binatang dilindungi ini melanggar UU Konservasi SDA ab Ekosisem Nomor 5/1990, Pasal 21 ayat 2 huruf b. “Namun pemilik ratusan burung dilindungi ini masih dicari tim Gakum,” ujarnya. (BACA JUGA: Ratusan Rumah di Melawi Kalimantan Barat Terendam Banjir)
Ia melanjutkan, ratusan burung dilindungi tersebut pada Sabtu siang langsung dilepasliarkan ke SM Lamandau. Hal ini dilakukan supaya burung burung ini bisa kembali ke habitatnya. “Tadi pagi kita berangkat menuju SM Lamandau. Dari Pangkalan Bun perjalan dua jam dan langsung kita lepasliarkan siang tadi,” pungkasnya.
Penyelundupan binatang dilindungi ini melanggar UU Konservasi SDA ab Ekosisem Nomor 5/1990, Pasal 21 ayat 2 huruf b. “Namun pemilik ratusan burung dilindungi ini masih dicari tim Gakum,” ujarnya. (BACA JUGA: Ratusan Rumah di Melawi Kalimantan Barat Terendam Banjir)
Ia melanjutkan, ratusan burung dilindungi tersebut pada Sabtu siang langsung dilepasliarkan ke SM Lamandau. Hal ini dilakukan supaya burung burung ini bisa kembali ke habitatnya. “Tadi pagi kita berangkat menuju SM Lamandau. Dari Pangkalan Bun perjalan dua jam dan langsung kita lepasliarkan siang tadi,” pungkasnya.
(vit)
Lihat Juga :