PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto

Jum'at, 23 Desember 2022 - 20:35 WIB
Menanggapi vonis tersebut, Penasehat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," jelas Jaksa Nurdiono.

Baca: Tiga Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Batal Dituntut



Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU.

Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!