PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto

Jum'at, 23 Desember 2022 - 20:35 WIB
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto. Foto: Wahyudi/SINDOnews
MEDAN - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya pun bebas dari dakwaan korupsi dan TPPU sebesar Rp39,5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.



"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: KPK Benarkan Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia Meninggal Dunia



Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. "Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkapnya.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!