PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto

Jum'at, 23 Desember 2022 - 20:35 WIB
loading...
PN Medan Bebaskan Terdakwa...
PN Medan Bebaskan Terdakwa Korupsi Rp39,5 Miliar Mujianto. Foto: Wahyudi/SINDOnews
A A A
MEDAN - Direktur PT Agung Cemara Realty (ACR), Mujianto alias Anam divonis bebas oleh Majelis Hakim Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Pengadilan Negeri (PN) Medan. Dirinya pun bebas dari dakwaan korupsi dan TPPU sebesar Rp39,5 miliar.

Pembacaan vonis terhadap Mujianto dilakukan dalam persidangan yang digelar di Ruang Cakra 8 PN Medan.

"Menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan tidak terbukti bersalah melakukan perbuatan yang didakwakan Jaksa dalam dakwaan primer maupun sekunder. Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari semua dakwaan penuntut umum," kata Ketua Majelis Hakim, Immanuel Tarigan, Jumat (23/12/2022).

Baca juga: KPK Benarkan Terdakwa Korupsi Garuda Indonesia Meninggal Dunia

Selain membebaskan Mujianto dari seluruh dakwaan, Majelis Hakim juga memulihkan seluruh hak terdakwa. "Baik dalam kemampuan kedudukan, harkat, dan martabatnya," ungkapnya.

Menanggapi vonis tersebut, Penasehat hukum Mujianto menyatakan menerima putusan tersebut. Sementara jaksa penuntut umum (JPU) mengajukan kasasi. "Kasasi Yang Mulia," jelas Jaksa Nurdiono.

Baca: Tiga Terdakwa Korupsi Dana PAUD Bone Batal Dituntut

Sebelumnya, JPU menuntut Mujianto dengan hukuman sembilan tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider satu tahun kurungan. Mujianto dinilai telah melakukan korupsi dan TPPU.

Mujianto juga dituntut membayar uang pengganti kerugian negara Rp13 miliar subsider 4 tahun 3 bulan penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Bareskrim Polri Gerebek...
Bareskrim Polri Gerebek New Zone Medan, Tempat Hiburan Malam Penjual Narkoba Tinggal Tunggu Waktu
Layanan Stroke Medan...
Layanan Stroke Medan Raih Pengakuan Internasional dari World Stroke Organization
Rumah Bupati Sugiri...
Rumah Bupati Sugiri Sancoko Digeledah, 3 Mobil Hardtop dan 1 Alphard Disita
Eks Kapolres Bima Kota...
Eks Kapolres Bima Kota dan Kasat Narkoba Ditetapkan Tersangka TPPU Narkoba
Mantan Gubernur Lampung...
Mantan Gubernur Lampung Jadi Tersangka Korupsi Senilai Rp271 Miliar
Legislator Partai Perindo...
Legislator Partai Perindo Medan Binsar Simarmata Ajak Warga Jadi Relawan Adminduk, Perkuat Akses Layanan Publik
2 Mobil Porsche Disita...
2 Mobil Porsche Disita KPK dari Rumah Silmy Karim Tidak Ada di LHKPN, Unsur TPPU Didalami
Pelanggaran Berat Kode...
Pelanggaran Berat Kode Etik, Ketua Ombudsman RI Hery Susanto Dipecat
Silmy Karim Jadi Tersangka...
Silmy Karim Jadi Tersangka KPK, Mensesneg: Kita Perang Melawan Korupsi
Rekomendasi
Trump Akui AS Balas...
Trump Akui AS Balas Penembakan Helikopter oleh Iran, Meski Awalnya Meremehkan
AS Serang Iran, Balas...
AS Serang Iran, Balas Jatuhnya Helikopter AH-64 Apache Dekat Selat Hormuz
Menganalisis Kekuatan...
Menganalisis Kekuatan Pesawat Su-35 dan Rafale setelah Pertemuan di Laut Baltik
Berita Terkini
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
POCE JOBFAIR 2026 di...
POCE JOBFAIR 2026 di UPN Veteran Yogya Hadirkan Ribuan Peluang Karier
Gunung Lewotobi Laki-laki...
Gunung Lewotobi Laki-laki Erupsi, Kolom Abu Capai 1.000 Meter di Atas Puncak
196 Tahun Keris Kanjeng...
196 Tahun Keris Kanjeng Kiai Nogo Siluman, Pusaka Pangeran Diponegoro Simbol Kepemimpinan Tanah Jawa
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, Pemprov DKI Hapus Sanksi Administratif PKB dan BBNKB
Gunung Dukono Kembali...
Gunung Dukono Kembali Erupsi Pagi Ini, Luncurkan Abu Vulkanik 1.000 Meter
Infografis
10 Fitur Range Rover...
10 Fitur Range Rover Autobiography LWB, Mobdin Gubernur Kaltim Rp8,5 Miliar
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved