Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:43 WIB
Selanjutnya Agus Hartono ditangkap pada Kamis (22/12/2022) oleh penyidik Kejati Jateng.

“Berdasarkan bukti permulaan yang cukup karena diduga keras telah melakukan tindak pidana korupsi pada PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Barat dan Banten Tbk dengan kerugian negara sekira Rp25 miliar,” lanjutnya.

Bambang menepis informasi penculikan dan penganiayaan yang menimpa tersangka AH. Sebab, penangkapan dilakukan penyidik yang berwenang dengan dilengkapi dengan surat perintah penangkapan dan dilaksanakan sesuai prosedur sebagaimana diatur dalam KUHAP.

Baca juga: Korupsi Lewat Kredit Fiktif, 2 Tersangka Dijebloskan Penjara

Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!