Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang
Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:43 WIB
Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan penahanan tersangka korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tersangka dugaan korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.
“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) petang.
Baca juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.
“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) petang.
Baca juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan
Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.
Lihat Juga :