Kejati Jateng Tahan Tersangka Kredit Macet Agus Hartono di Lapas Semarang

Jum'at, 23 Desember 2022 - 19:43 WIB
Kasi Penkum Kejati Jateng Bambang Tejo menjelaskan penahanan tersangka korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Foto/MPI/Eka Setiawan
SEMARANG - Penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jateng menahan tersangka dugaan korupsi kredit macet Agus Hartono (AH) untuk 20 hari ke depan. Penahanan dilakukan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas I Semarang.

“Penahanan dilakukan setelah yang bersangkutan ditangkap dan diperiksa sebagai tersangka,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejati Jateng Bambang Tejo, Jumat (23/12/2022) petang.



Baca juga: 4 Tersangka Kredit Fiktif Rp5,48 Miliar Dijebloskan Tahanan

Dia menyebutkan, berdasarkan ketentuan sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) untuk kepentingan penyidikan di mana penyidik menilai perlu melakukan upaya paksa berupa penangkapan yang dilengkapi surat perintah penangkapan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!