Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia

Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
Pendamping hukum Aremania Anjar Nawan Yusky bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT LIB Akhmad Hadian Lukita. Foto/MPI/Avirista Midaada
MALANG - Pendamping hukum Aremania bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penahanan. Sebelumnya Lukita ditahan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.

Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.



Baca juga: Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan



Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!