Mantan Dirut PT LIB Bebas dari Tahanan, Pendamping Hukum Aremania: Ini Citra Buruk Bagi Indonesia
Kamis, 22 Desember 2022 - 18:09 WIB
MALANG - Pendamping hukum Aremania bereaksi atas bebasnya mantan Dirut PT Liga Indonesia Baru (LIB) Akhmad Hadian Lukita dari penahanan. Sebelumnya Lukita ditahan dalam kasus Tragedi Kanjuruhan.
Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.
Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.
"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
Pembebasan Lukita dikarenakan masa penyidikan terhadap belum selesai dari batas waktu penahanan yang ditetapkan.
Pendamping Hukum dari Tim Gabungan Aremania (TGA), Anjar Nawan Yusky mengaku kecewa mendengar kabar tersebut. Pihaknya telah melakukan konfirmasi ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur terkait informasi bebasnya Lukita dari rumah tahanan (Rutan) Polda Jatim.
Berdasarkan hasil krosceknya dengan Kejati Jatim, Anjar mengatakan bahwa masa tahanan 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan akan berakhir pada 22 Desember 2022. Namun jika berkas penyidikan rampung, para tersangka akan tetap ditahan.
"Yang kami pertanyakan, kenapa kok kesannya ada perbedaan perlakuan. Untuk 5 tersangka lain, penyidik bisa memenuhi berkasnya. Yang satu ini kenapa tidak bisa," ucap Anjar saat dikonfirmasi wartawan, pada Kamis (22/12/2022).
Disebutkan, dari 6 tersangka Tragedi Kanjuruhan, hanya eks Dirut PT LIB yang belum rampung berkas penyidikannya. Hal itulah yang membuatnya dikeluarkan dari tahanan. Sementara 5 tersangka lain masih ditahan di Rutan Polda Jatim.
Dia mengaku tidak mengetahui secara pasti alasan penyidik belum bisa menyelesaikan berkasnya untuk eks Dirut PT LIB itu. Bebasnya eks Dirut PT LIB menurutnya akan berpotensi menjatuhkan citra penegak hukum di Indonesia.
tulis komentar anda