Masa Penahanan Berakhir, Mantan Dirut LIB Bebas dari Tahanan

Kamis, 22 Desember 2022 - 08:46 WIB
loading...
Masa Penahanan Berakhir,...
Direktur Utama PT Liga Indonesia Baru (Dirut PT LIB), Akhmad Hadian Lukita.
A A A
SURABAYA - Mantan Direktur Utama (Dirut) PT Liga Indonesia Baru (LIB), Akhmad Hadian Lukita, bebas dari tahanan Polda Jawa Timur (Jatim) akibat berkas perkara tersangka kasus tragedi Kanjuruhan tak kunjung sempurna alias P19.

Pada saat bersamaan, masa penahanan Hadian di Polda Jatim sudah habis. Sementara lima tersangka lainnya sudah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jatim dan ditahan untuk 20 hari ke depan.

"Dengan waktu (penahanan) yang sudah habis ini, kami wajib untuk mengeluarkan (Hadian) dulu,” kata Kasubdit I Kamneg Ditreskrimum Polda Jatim, AKBP Achmad Taufiqurrahman saat di Kejati Jatim, Rabu (21/12/2022).

Baca juga: Kasus Segera Disidangkan, 5 Tersangka Tragedi Kanjuruhan Ditahan 20 Hari ke Depan

Dia menambahkan, berkas perkara Hadian dianggap belum memenuhi syarat oleh jaksa penuntut umum. Sehingga, jaksa mengembalikan berkas tersebut. Maka, penyidik akan segera melakukan perbaikan dan melengkapinya. "Terkait dengan kelengkapan syarat materiil, kami akan melakukan kelengkapan terhadap kekurangan itu,” ujarnya.

Meski dibebaskan dari tahanan, Taufiq menegaskan polisi tak menerbitkan surat perintah penghentian penyidikan dari kepolisian (SP3) terhadap Hadian. Sehingga, Hadian masih berstatus tersangka. "Kami tidak SP3. Rencananya kami akan berupaya mencari keterangan ahli kembali," katanya.

Sementara itu, Kepala Kejati Jatim Mia Amiati mengatakan, berkas perkara Hadian dinyatakan belum lengkap atau P19. Sehingga dikembalikan ke penyidik. Dia menegaskan, Hadian tidaklah bebas. Penyidikan terhadap tersangka tetap berlanjut. "Bukan bebas, bukan dihentikan, tapi unsur pidananya belum terpenuhi, apabila ada fakta-fakta baru, penyidikan dan penyelidikan tetap terbuka," ujarnya.

Sebelumnya, Kejati Jatim menerima pelimpahan tahap dua lima tersangka kasus tragedi Kanjuruhan dari penyidik Polda Jatim, Rabu (21/12/2022). Kelima tersangka itu diantaranya, Ketua Panpel Arema FC Abdul Haris dan Security Officer Suko Sutrisno yang dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP dan atau Pasal 103 ayat (1) Jo Pasal 52 UU Nomor 11 tahun 2022 tentang Keolahragaan.

Kemudian, Kabag Ops Polres Malang Kompol Wahyu Setyo Pranoto, Kasat Samapta Polres Malang AKP Bambang Sidik Achmadi dan Komandan Kompi Brimob Polda Jatim AKP Hasdarman. Ketiganya dijerat Pasal 359 KUHP dan atau Pasal 360 KUHP.
(msd)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Kejati Geledah Kantor...
Kejati Geledah Kantor Dindik Jatim Usut Dugaan Korupsi Dana Hibah SMK Rp65 Miliar
Korban Tewas Kebakaran...
Korban Tewas Kebakaran Kapal Tanker Ronggolawe dan Tug Boat Bertambah Jadi 3 Orang
14 Ton MinyaKita Palsu...
14 Ton MinyaKita Palsu Disita Polda Jatim karena Diisi Minyak Curah
Ungkap Kasus Besar,...
Ungkap Kasus Besar, Dirreskrimum Polda Jatim Kombes Pol Farman Terima Penghargaan
Tersangka Mutilasi Wanita...
Tersangka Mutilasi Wanita Dalam Koper di Blitar Ternyata Psikopat, Bunuh Korban Tanpa Rasa Iba
Siswi SMAN 1 Porong...
Siswi SMAN 1 Porong Meninggal dalam Kecelakaan Bus Brimob, Total 2 Orang Tewas
Bus Brimob Polda Jatim...
Bus Brimob Polda Jatim Kecelakaan di Tol Pandaan-Malang, Sopir Tewas Dievakuasi ke RSSA
Megahnya Stadion Kanjuruhan...
Megahnya Stadion Kanjuruhan Malang usai Direvitalisasi, Begini Penampakan Pintu 13
Keluarga Korban Tragedi...
Keluarga Korban Tragedi Kanjuruhan Kecewa Akibat Hakim Putuskan Restitusi Hanya Rp15 Juta
Rekomendasi
11 Artis Hollywood Merayakan...
11 Artis Hollywood Merayakan Lebaran, Mike Tyson Mualaf usai Dipenjara
Google Maps Kini Bisa...
Google Maps Kini Bisa Kenali Detail Lokasi hanya dari Tangkapan Layar
10 Kerajaan Terbesar...
10 Kerajaan Terbesar dan Terluas dalam Sejarah, Kekhalifahan Diwakili Abbasiyah dan Ummayah
Berita Terkini
Pohon Beringin di Alun-alun...
Pohon Beringin di Alun-alun Pemalang Roboh saat Salat Id Akibatkan 2 Jemaah Meninggal
23 menit yang lalu
Jalur Cibiru-Cileungi...
Jalur Cibiru-Cileungi Bandung Macet Parah saat Idulfitri
34 menit yang lalu
Petasan Meledak di Blitar...
Petasan Meledak di Blitar Lukai 4 Bocah, Satu Rumah Hancur
1 jam yang lalu
Urai Kepadatan Lalu...
Urai Kepadatan Lalu Lintas di Tol Japek, Contraflow Diberlakukan dari KM 47-65
1 jam yang lalu
Pramono Anung Persilakan...
Pramono Anung Persilakan Perantau Cari Kerja di Jakarta
2 jam yang lalu
Idulfitri 2025, Pemudik...
Idulfitri 2025, Pemudik Masih Melintas di Tol Cipali dan Jalan Pantura Cirebon
3 jam yang lalu
Infografis
Dewan Penasihat Danantara...
Dewan Penasihat Danantara Diisi Tokoh Asing, Ada Mantan PM Thailand
Copyright ©2025 SINDOnews.com All Rights Reserved