2 Anggota Polrestro Tangerang Kota Dipecat Gara-gara Bolos Sebulan Lebih
Kamis, 22 Desember 2022 - 17:12 WIB
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho memecat Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut. Foto: MPI/Isty Maulidya
TANGERANG - Dua anggota Polres Metro Tangerang Kota dipecat karena meninggalkan tugas lebih dari 30 hari secara berturut-turut atau disersi. Keduanya yakni Bripka Erwan Syahri dan Briptu Bayu Gusman.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian Skep/Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya. "Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Dua anggota tersebut juga sudah ditanya mengenai alasan mangkir dari tugas dan salah satu anggota menjawab tidak ingin menjadi polisi. Seorang lainnya sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang kali.
Kapolres Metro Tangerang Kota Kombes Pol Zain Dwi Nugroho menuturkan pihaknya melaksanakan kegiatan penyampaian Skep/Keputusan dari pimpinan Polri terkait Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) terhadap 2 anggotanya. "Keduanya telah diputuskan melalui Sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) untuk dilakukan PTDH," ujarnya, Kamis (22/12/2022).
Baca juga: 4 Polisi di Tangerang Dipecat karena Terlibat Penyalahgunaan Narkoba
Dua anggota tersebut juga sudah ditanya mengenai alasan mangkir dari tugas dan salah satu anggota menjawab tidak ingin menjadi polisi. Seorang lainnya sudah melakukan pelanggaran-pelanggaran berulang kali.
Lihat Juga :