2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:34 WIB
"Untuk yang bertugas menjemput pil ekstasi dari pelabuhan ikan adalah tersangka Endi. Pil ekstasi itu lalu dibawa ke kamar hotel yang telah disewa untuk beberapa minggu ke depan," ungkap River.



Saat berada di kamar hotel, pil ekstasi tersebut disortir lalu dikirim ke pengedar lainnya di bebeberapa tempat hiburan di Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, para pengedar pil ekstasi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More