2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:34 WIB
loading...
2.300 Butir Pil Ekstasi...
Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya peredaran 2.300 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Upaya peredaran 2.300 butir pil ekstasi, yang diduga untuk pesta malam tahun baru di Kota Batam, berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polresta Barelang. Pil ekstasi tersebut disita dari tersangka Zen alias Ahay di sebuah kamar hotel di Kota Batam.

Baca juga: Wanita Pegawai Rumah Sakit Kediri Ditangkap Selundupkan 1.572 Butir Pil Koplo

Zen tak berkutik saat anggota Satreskoba Polresta Barelang, menggerebek kamar hotel tempatnya menginap, pada Senin (19/12/2022) tengah malam. Saat digeledah, ditemukan 2.300 butir pil ekstasi yang telah dibungkus dalam plastik.



Wakasat Reskoba Polresta barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pil ekstasi tersebut hendak diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. "Rencananya akan digunakan untuk pesta malam tahun baru," ujarnya.

Baca juga: Mengerikan! Pekerja Sawit Hilang, Diduga Diterkam Buaya

Selain Zen, River mengatakan, anggota di lapangan juga berhasil menangkap dua pengedar pil ekstasi lainnya, yakni Endi, dan Junaidi. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan Zen, dan terlibat bisnis peredaran pil ekstasi di wilayah Kota Batam.

"Satu pelaku lagi, yang diketahui bernama Andi masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Andi ini merupakan bos besar dari kelompok pengedar pil ekstasi ini," ujar River, Rabu (21/12/2022).

2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang


Lebih lanjut River menjelaskan, jaringan pengedar pil ekstasi ini memanfaatkan jalur laut di pulau-pulau kecil sekitar Kota Batam, untuk mengedarkan pil ekstasi. Mereka juga sering memanfaatkan para nelayan untuk membawa pil ekstasi tersebut, ke pelabuhan ikan yang ada di kawasan Punggur.

"Untuk yang bertugas menjemput pil ekstasi dari pelabuhan ikan adalah tersangka Endi. Pil ekstasi itu lalu dibawa ke kamar hotel yang telah disewa untuk beberapa minggu ke depan," ungkap River.

Baca juga: Berkas Perkara Tragedi Kanjuruhan Dinyatakan Lengkap, 5 Tersangka Segera Disidangkan

Saat berada di kamar hotel, pil ekstasi tersebut disortir lalu dikirim ke pengedar lainnya di bebeberapa tempat hiburan di Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, para pengedar pil ekstasi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!
Lanjut Baca Berita Terkait Lainnya
Berita Terkait
Polisi Tangkap Taufik...
Polisi Tangkap Taufik Hidayat Penganiaya Pacar di Bandung lewat Transaksi Belanja
Polisi Tangkap Sopir...
Polisi Tangkap Sopir Taksi Online yang Mengamuk di Tol JORR, Ini Tampangnya
Polisi Bongkar Peredaran...
Polisi Bongkar Peredaran Obat Keras di Tanah Abang, 3 Orang Ditangkap
Bareskrim Gerebek New...
Bareskrim Gerebek New Zone, Penasihat Ahli Kapolri: Tekan Peredaran Narkoba di Sumut
Buru Pemasok Sabu Jaringan...
Buru Pemasok Sabu Jaringan The Doctor, Bareskrim Polri Ajukan Red Notice
Lagu Siti Mawarni Viral,...
Lagu Siti Mawarni Viral, BNN RI Ratusan Kilogram Narkoba di Operasi Saber Bersinar 2026
Pengacara Ungkap Roy...
Pengacara Ungkap Roy Suryo-Tifa Merasa Diperlakukan Seperti Bukan Anak Bangsa saat Ditangkap Polisi
Seskab Teddy Bertemu...
Seskab Teddy Bertemu Kepala BNN Komjen Suyudi, Ada Apa?
Dokter Tifa Didampingi...
Dokter Tifa Didampingi Refly Harun Masuk Ruang Tahanan Polda Metro Jaya, Langsung Ditahan?
Rekomendasi
Dembele Ukir Hat-trick...
Dembele Ukir Hat-trick Tercepat Kedua dalam Sejarah Piala Dunia
Evita: Kebijakan Bebas...
Evita: Kebijakan Bebas Visa Kunjungan Buka Lapangan Kerja dan Gerakkan UMKM
MPLS 2026 Hadir dengan...
MPLS 2026 Hadir dengan Aturan Baru, Simak 5 Perubahan Utamanya
Berita Terkini
Aksi Mahasiswa Bagian...
Aksi Mahasiswa Bagian dari Kontrol Jalannya Pemerintahan
Tuntaskan Jaringan 8,1...
Tuntaskan Jaringan 8,1 Km, Kapal Perang TNI AL Angkut 100 Ton Pipa Air Bersih YTBN Menuju Adonara
Demo Ricuh di Grahadi...
Demo Ricuh di Grahadi Surabaya, Belasan Pendemo Diduga Provokator Ditangkap
Stafsus Menag Bertemu...
Stafsus Menag Bertemu Pengurus Rumah Doa Methodis Injili Jemaat Filadelfia Bandung
Sejak 2023, Kabel Udara...
Sejak 2023, Kabel Udara Sepanjang 11 Kilometer di Jakarta Barat Direlokasi
4 Pelaku Penyekapan...
4 Pelaku Penyekapan Karyawan Padel Langsung Ditahan
Infografis
3 Syarat Iran di Selat...
3 Syarat Iran di Selat Hormuz: Aturan Ketat untuk Kapal yang Melintas
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved