2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang

Rabu, 21 Desember 2022 - 18:34 WIB
loading...
2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang
Satreskoba Polresta Barelang, berhasil menggagalkan upaya peredaran 2.300 butir pil ekstasi di sebuah hotel di Kota Batam. Foto/iNews TV/Gusti Yennosa
A A A
BATAM - Upaya peredaran 2.300 butir pil ekstasi, yang diduga untuk pesta malam tahun baru di Kota Batam, berhasil digagalkan anggota Satreskoba Polresta Barelang. Pil ekstasi tersebut disita dari tersangka Zen alias Ahay di sebuah kamar hotel di Kota Batam.



Zen tak berkutik saat anggota Satreskoba Polresta Barelang, menggerebek kamar hotel tempatnya menginap, pada Senin (19/12/2022) tengah malam. Saat digeledah, ditemukan 2.300 butir pil ekstasi yang telah dibungkus dalam plastik.



Wakasat Reskoba Polresta barelang, AKP River Hutajulu mengatakan, pil ekstasi tersebut hendak diedarkan ke tempat hiburan malam yang ada di Batam, Tanjungpinang, dan Natuna. "Rencananya akan digunakan untuk pesta malam tahun baru," ujarnya.



Selain Zen, River mengatakan, anggota di lapangan juga berhasil menangkap dua pengedar pil ekstasi lainnya, yakni Endi, dan Junaidi. Kedua pelaku merupakan anggota komplotan Zen, dan terlibat bisnis peredaran pil ekstasi di wilayah Kota Batam.

"Satu pelaku lagi, yang diketahui bernama Andi masih dalam pengejaran petugas di lapangan. Andi ini merupakan bos besar dari kelompok pengedar pil ekstasi ini," ujar River, Rabu (21/12/2022).

2.300 Butir Pil Ekstasi untuk Pesta Tahun Baru Disita Polresta Barelang


Lebih lanjut River menjelaskan, jaringan pengedar pil ekstasi ini memanfaatkan jalur laut di pulau-pulau kecil sekitar Kota Batam, untuk mengedarkan pil ekstasi. Mereka juga sering memanfaatkan para nelayan untuk membawa pil ekstasi tersebut, ke pelabuhan ikan yang ada di kawasan Punggur.

"Untuk yang bertugas menjemput pil ekstasi dari pelabuhan ikan adalah tersangka Endi. Pil ekstasi itu lalu dibawa ke kamar hotel yang telah disewa untuk beberapa minggu ke depan," ungkap River.



Saat berada di kamar hotel, pil ekstasi tersebut disortir lalu dikirim ke pengedar lainnya di bebeberapa tempat hiburan di Kota Batam, Kabupaten Natuna, dan Kota Tanjungpinang.

Akibat perbuatan yang mereka lakukan, para pengedar pil ekstasi tersebut dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 114 ayat 2 atau Pasal 112 ayat 2 atau Pasal 123 ayat 1 UU No. 35/2009 tentang narkotika, dengan ancaman pidana mati atau pidana penjara seumur hidup.
(eyt)
Baca Berita Terkait Lainnya
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
read/ rendering in 0.2077 seconds (0.1#10.140)