Kasus Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel, Arist Merdeka: Penanganan Polisi Lamban!
Rabu, 21 Desember 2022 - 13:42 WIB
Ketua Komnas Perlindungan Anak Arist Merdeka Sirait. Foto/Dok SINDOnews
JAKARTA - Ketua Komnas Perlindungan Anak (PA) Arist Merdeka Sirait menyebutkan kasus KDRT seorang ayah terhadap dua anaknya harus ditindaklanjuti secara serius. Sebab, penanganan kasus ini dinilai sangat lamban.
Karena laporan itu sudah masuk sejak bulan September 2022. Namun baru ditindaklanjuti bulan Desember ini. Baca juga: Terungkap! Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel Gara-gara Main Game Online
”Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti karena sudah dari September, sekarang akhir Desember. Itu sangat lamban sekali,” kata Arist, Rabu (21/12/2022).
Menurut dia, peningkatan tahap dari penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dalam kasus ini juga baru ditangani saat kasus tersebut baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. ”Sangat disayangkan, setelah viral baru dimulai SPDP. Ini sangat lamban,” ungkapnya.
Karena laporan itu sudah masuk sejak bulan September 2022. Namun baru ditindaklanjuti bulan Desember ini. Baca juga: Terungkap! Bapak Hajar Anak Sendiri di Jaksel Gara-gara Main Game Online
”Ya tentu ini merupakan bentuk tindak pidana yang dapat dihukum di atas lima tahun dan maksimal 15 tahun. Sebenarnya laporan itu harus ditindaklanjuti karena sudah dari September, sekarang akhir Desember. Itu sangat lamban sekali,” kata Arist, Rabu (21/12/2022).
Menurut dia, peningkatan tahap dari penyelidikan dan penyidikan oleh polisi dalam kasus ini juga baru ditangani saat kasus tersebut baru viral di media sosial beberapa hari terakhir. ”Sangat disayangkan, setelah viral baru dimulai SPDP. Ini sangat lamban,” ungkapnya.
Lihat Juga :