2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara

Selasa, 20 Desember 2022 - 23:53 WIB
Sidang digelar hybrid. Dua terdakwa mengikutinya dari Lapas Kelas IIB Klaten.

Baca juga: 81 Anggota Khilafatul Muslimin Cabut Baiat Nyatakan Setia kepada NKRI

Aksi Khilafatul Muslimin ini terkait konvoi yang menyebabkan keonaran dan percobaan makar. Sidang beragendakan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) sebelumnya digelar Selasa 6 Desember 2022 lalu.

Mereka dijerat Pasal 107 KUHP tentang makar, dan Pasal 14 serta Pasal 15 UU nomor 1 Tahun 1946 tentang membuat keonaran. Sebelumnya, oleh penyidik Reserse Kriminal Polres Klaten mereka ditahan setelah ada laporan polisi nomor B/85/VI/SPKT tanggal 6 Juni 2022.
(nic)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!