2 Pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng Divonis 7 dan 8 Bulan Penjara

Selasa, 20 Desember 2022 - 23:53 WIB
Konvoi jamaah Khilafatul Muslimin di jalan. 2 pimpinan Khilafatul Muslimin Jateng divonis 7 dan 8 bulan penjara. Foto: Dok/SINDOnews
KLATEN - Dua pimpinan Khilafatul Muslimin (KM) Jawa Tengah mendapatkan vonis hukuman penjara saat persidangan dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Klaten , Selasa (20/12/2022).

Terdakwa pertama Ibnu Al Mahdi (26) warga Dukuh Kalangan RT12/RW05, Desa Ketitang, Kecamatan Juwiring, Kabupaten Klaten divonis 8 bulan penjara.



Ibnu Al Mahdi yang juga seorang wiraswasta menjabat Amir Khilafatul Muslimin wilayah Jateng. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa 10 bulan penjara.

Baca juga: Dikawal Polisi Bersenjata, Abdul Qadir Hasan Baraja Diserahkan ke Kejari Bekasi

Terdakwa kedua adalah Sayuti (62) pensiunan guru SMA warga Dukuh Sangon, Desa Meger, Kecamatan Ceper, Kabupaten Klaten. Dia divonis 7 bulan penjara sebagaimana tuntutan jaksa 7 bulan penjara. Sayuti menjabat Amir Umul Quro alias Pimpinan Cabang Khilafatul Muslimin wilayah Klaten.

"Sidang dilakukan di kantor Pengadilan Negeri Klaten pukul 10.00 WIB sampai 11.30 WIB," demikian keterangan Polres Klaten melalui Kabid Humas Polda Jateng Kombes Pol Iqbal Alqudusy, Selasa (20/12/2022).
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!