Polda Papua Barat Naikkan Penyidikan Kasus Korupsi Dana Hibah KONI
Selasa, 20 Desember 2022 - 17:01 WIB
Romylus memaparkan pada tahun 2019 KONI Papua Barat mendapatkan dana hibah dari BPKAD sebesar Rp60 miliar, kemudian pada tahun berikutnya sebesar Rp 99.995.122.000 dan pada 2021 sebesar Rp 67.500.000.000.
"Dalam pengelolaan dana hibah dengan total Rp 227.495.122.000 itu terjadi perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota/kwitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," beber Romylus.
Lebih lanjut, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, SK Penetapan anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 februari 2020.
Baca juga: Polda Papua Barat: DPO Penyerangan 14 Pekerja Jalan dari Jaringan KKB Maybrat
"Dalam pengelolaan dana hibah dengan total Rp 227.495.122.000 itu terjadi perbuatan melawan hukum berupa pemalsuan nota-nota/kwitansi penggunaan anggaran, serta adanya kegiatan dan belanja fiktif," beber Romylus.
Lebih lanjut, penyidik sudah melakukan penyitaan barang bukti diantaranya berupa proposal pengajuan rencana anggaran kegiatan dari KONI tahun 2020, tanggal 2 Desember 2019, SK Penetapan anggaran dari Gubernur Papua Barat tanggal 4 februari 2020.
Baca juga: Polda Papua Barat: DPO Penyerangan 14 Pekerja Jalan dari Jaringan KKB Maybrat
Lihat Juga :