Diduga Intervensi Perekrutan PJLP, Anggota DPRD DKI Ini Dilaporkan ke BK

Selasa, 20 Desember 2022 - 15:05 WIB
Atas tindakannya ini MI diduga melanggar kode etik Anggota DPRD DKI Jakarta sesuai dengan Keputusan DPRD DKI Jakarta Nomor 34 Tahun 2006.

Pihaknya telah menyerahkan dokumen berisikan dasar pengaduan terhadap MI. "Dokumen yang diserahkan diterima bagian Sekretariat Badan Kehormatan (DPRD DKI Jakarta)," sebut Iman.

Imam menyebut, berdasarkan informasi yang diterimanya BK akan menggelar rapat terkait laporan terhadap MI. Nantinya hasil rapat diskusi akan disampaikan kembali, namun belum diketahui kapan hasilnya keluar.

"Tiga hari ke depan ada rapat Badan Kehormatan. Jadi, surat (laporan) yang masuk ke Badan Kehormatan akan diduskusikan. Nanti (hasil diskusi) dikasih tahu, tapi belum tahu kapan," tuturnya.
(thm)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!