Niat Mencuri, Pemuda di Bangkalan Perkosa Gadis Remaja saat Tidur Sendirian

Selasa, 20 Desember 2022 - 13:13 WIB
"Korban sempat terbangun dan mengenali pelaku. Namun, dia tidak berdaya saat diancam akan dibunuh oleh pelaku jika berani berteriak. Akhirnya kejadian itu dilaporkan kepada orang tua korban," ungkapnya.

Baca: Antisipasi Pencurian, Pengawasan Mobilisasi Hewan Ternak Diperketat

Tidak butuh waktu lama, usai menerima laporan korban, petugas bergerak melakukan penangkapan kepada pelaku.

Akibat perbuatannya, pelaku dijerat dengan UU No 35 tahun 2014 tentang perubahan UU No 34 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!