3 Kendaraan Terlibat Kecelakaan di Bogor, Pemotor Tewas Luka di Kepala

Selasa, 20 Desember 2022 - 12:12 WIB


Adapun sopir angkot mengalami luka di bagian dada, dagu, tangan, dan kaki lecet. Angga menuturkan, petugas sudah melakukan olah TKP dan meminta keterangan sejumlah saksi.

"Pengemudi mobil Terios sudah diamankan. Patut diduga pengemudi ini melanggar Pasal 310 ayat 4 UU No 22/2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan," ucapnya.
(hab)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!