Aksi Demonstrasi Ricuh, Ketua BEM Kema Unpad: 17 Mahasiswa Belum Diketahui Nasibnya

Jum'at, 16 Desember 2022 - 17:34 WIB
Pasal 30 ayat (4) UUD NRI 1945 menyebutkan bahwa Kepolisian Negara Republik Indonesia sebagai alat negara yang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat bertugas melindungi, mengayomi, melayani masyarakat, serta menegakkan hukum.

Baca juga: Kapolri Minta Pengamanan Demo Mahasiswa Kedepankan Pendekatan Humanis

Pasal tersebut menjelaskan bahwa Polri memiliki peranan penting dalam menjamin keamanan dan stabilitas nasional. .

"Polri di lapangan seringkali menerjemahkan perintah amankan dari atasan dengan melakukan tindakan represif demi mencapai stabilitas keamanan," ujarnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!