Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Pembusuran di Makassar Ditembak

Jum'at, 16 Desember 2022 - 16:58 WIB
Kepada petugas, salah seorang pelaku berinisial AH mengaku, dirinya nekat melakukan penyerangan lantaran sempat dikeroyok warga di daerah itu. Bersama rekannya, AH akhirnya melakukan aksi balas dendam.

Baca: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pengunjung Warkop Bersenjata Busur

Tetapi nahas, serangan AH dan rekan-rekannya malah mengenai remaja yang tidak terlibat dalam pengeroyokan itu.

"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!