Melawan saat Ditangkap, 3 Pelaku Pembusuran di Makassar Ditembak
Jum'at, 16 Desember 2022 - 16:58 WIB
Kepada petugas, salah seorang pelaku berinisial AH mengaku, dirinya nekat melakukan penyerangan lantaran sempat dikeroyok warga di daerah itu. Bersama rekannya, AH akhirnya melakukan aksi balas dendam.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pengunjung Warkop Bersenjata Busur
Tetapi nahas, serangan AH dan rekan-rekannya malah mengenai remaja yang tidak terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
Baca: Polisi Ringkus Pelaku Begal Pengunjung Warkop Bersenjata Busur
Tetapi nahas, serangan AH dan rekan-rekannya malah mengenai remaja yang tidak terlibat dalam pengeroyokan itu.
"Mereka dijerat dengan Pasal 170 KUHP dengan ancaman 10 tahun penjara," pungkasnya.
(san)
Lihat Juga :