Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau

Jum'at, 16 Desember 2022 - 08:12 WIB


Penyelundupan ini, jelas Rizki, disebut dengan metode concealment. "Selain itu, juga ditemukan 15 koli pakaian bekas dan tas bekas serta 11 unit sepeda bekas. Dalam proses pemeriksaan kapal dibantu juga oleh

Tim K-9 dengan anjing pelacak," ungkapnya.

Atas perbuatanya, para pelaku penyelundup dijerat UU Kepabeanan Nomor 17 Tahun 2006, PP Nomor 41 Tahun 2021, dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 34 Tahun 2021.
(don)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!