Bawa Barang Ilegal, KM SB Rahmat Jaya 12 Ditangkap Bea Cukai di Perairan Tanjung Riau

Jum'at, 16 Desember 2022 - 08:12 WIB
Sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut berbagai barang ilegal dihentikan petugas Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Riau, Kepulauan Riau. Setelah digeledah, petugas mendapati berbagai barang ilegal. Foto Antara
BATAM - Sebuah kapal motor (KM) yang mengangkut berbagai barang ilegal dihentikan petugas Bea Cukai Batam di Perairan Tanjung Riau, Batam, Kepulauan Riau. Dari KM bernama SB Rahmat Jaya 12 itu, petugas mendapati berbagai barang ilegal yakni 87 buah handphone, 2 unit laptop, 15 koli pakaian dan tas-tas bekas serta 11 unit sepeda bekas.

Kepala Bidang Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi Bea Cukai Batam, M Rizki Baidillah mengatakan, barang-barang tersebut tidak dilengkapi dokumen Kepabeanan. Baca juga: Kepala Rupbasan Makassar Dinonaktifkan Terkait Dugaan Jual Barang Sitaan Negara



“Kapal patroli Bea Cukai yang sedang melakukan Operasi Patroli Laut Pandawa berhasil menangkap kapal SB Rahmat Jaya 12 yang membawa berbagai jenis barang ilegal yang tidak dilengkapi dokumen kepabeanan pada Rabu 14 Desember 2022,” kata Rizki, Jumat (16/12/2022).

Satgas Patroli Laut Bea Cukai Batam, lanjut M Rizki, awalnya mendapatkan informasi adanya kapal yang diduga membawa barang tanpa dilengkapi dokumen kepabeanan dari Batam ke Tembilahan, Riau.

Atas informasi itu, petugas memeriksa kapal SB Rahmat Jaya 12 yang sedang berangkat dari Pelabuhan Tanjung Riau ke Pelabuhan Domestik Sekupang.

“Dari pemeriksaan tersebut ditemukan 87 handphone yang disembunyikan pada barang bawaan awak kapal dan kompartemen air conditioner (AC) kapal,” ungkapnya. Baca juga: Kapal Selam Rudal Nuklir AS dan Inggris Muncul di Atlantik Utara, Gertak Rusia?
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!