Jadwal SIM Keliling Hari Ini di Jakarta, Cek Lokasinya

Jum'at, 16 Desember 2022 - 07:02 WIB
3. Jakarta Barat: LTC Glodok dan Mall Citra Land

4. Jakarta Pusat: Kantor Pos Lapangan Banteng.

Layanan SIM Keliling ini hanya melayani permohonan untuk memperpanjang SIM A dan C sebelum masa berlakuknya habis. Sedangkan SIM yang telah mati atau lewat masa berlakukan, pemohon harus membuat SIM baru kembali.

Bagi masyarakat yang ingin melakukan perpanjangan SIM bisa membawa sejumlah persyaratan seperti foto kopi KTP yang masih berlaku, foto kopi SIM lama dan SIM asli. Baca juga: Ini Syarat Perpanjangan SIM Keliling

Kemudian membawa bukti cek kesehatan. Biaya perpanjangan SIM sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak, adalah Rp80.000 untuk perpanjangan SIM A dan Rp75.000 untuk perpanjangan SIM C.
(ams)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!