Tak Kantongi Izin, TKA China Dideportasi dari Kendari

Jum'at, 10 Juli 2020 - 20:19 WIB
Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad memberikan keterangan terkait TKA asal China yang dideportasi. Foto/INEWSTv/Mukhtarudin
KENDARI - Petugas Kantor Imigrasi Kendari, Sulawesi Tenggara mendeportasi Xan Jin To, Tenaga Kerja Asing (TKA) asal China yang sebelumnya ditahan karena tidak memiliki dokumen keimigrasian.

TKA China yang dideportasi ini, tertangkap oleh mahasiswa saat aksi unjuk rasa menolak kedatangan 500 TKA China pada 22 Juni 2020 lalu. (BACA JUGA: Aksi Tolak TKA China Berlanjut, Massa Blokade Batas Kota Kendari )



"Karena tidak dapat menunjukkan dokumen keimigrasian, Xan Jin To, seorang TKA asal China dideportasi oleh Imigrasi Kendari," kata Kepala Imigrasi Kendari Hajar Aswad, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: Dari Rencana 500, Sudah 261 TKA China yang Masuk Konawe )

Deportasi itu dilakukan, ujar Hajar Aswad, karena pihak perusahaan di mana warga negara asing (WNA) tersebut bekerja, tidak dapat menyerahkan dokumen keimigrasian sesuai batas waktu yang telah ditentukan oleh Kantor Imigarsi Kendari.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!