3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila

Rabu, 14 Desember 2022 - 21:55 WIB
Kemudian, Aipda Agus Paryono yang terlibat kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," tutur Eko.

Sementara satu anggota lagi yakni Brigpol Rano Haryanyo Marpaung. “Dia terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," kata kapolresta Jambi.

Dia menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.

Baca juga: Fakta-fakta Heboh Kontri TV Dilantik Jadi Kapolsek di Blora, Nomor 2 Bikin Kaget

Eko berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!