3 Anggota Polresta Jambi Dipecat karena Disersi, Penggelapan dan Asusila
Rabu, 14 Desember 2022 - 21:55 WIB
Kemudian, Aipda Agus Paryono yang terlibat kasus penggelapan. "Yang bersangkutan telah 5 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," tutur Eko.
Sementara satu anggota lagi yakni Brigpol Rano Haryanyo Marpaung. “Dia terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," kata kapolresta Jambi.
Dia menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.
Baca juga: Fakta-fakta Heboh Kontri TV Dilantik Jadi Kapolsek di Blora, Nomor 2 Bikin Kaget
Eko berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.
Sementara satu anggota lagi yakni Brigpol Rano Haryanyo Marpaung. “Dia terlibat kasus asusila dan sudah menjalani 6 kali sidang disiplin dan 1 kali sidang kode etik," kata kapolresta Jambi.
Dia menambahkan, ini merupakan bentuk komitmen dan upaya penindakan terhadap personel kepolisian yang melakukan pelanggaran di institusi kepolisian.
Baca juga: Fakta-fakta Heboh Kontri TV Dilantik Jadi Kapolsek di Blora, Nomor 2 Bikin Kaget
Eko berharap, kejadian tersebut menjadi pembelajaran bagi personel lainnya, agar bekerja secara baik dan tidak melanggar aturan di kepolisian.
Lihat Juga :