Tak Hanya Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal, Bea Cukai Juga Musnahkan Sex Toys
Rabu, 14 Desember 2022 - 22:38 WIB
JOGJAKARTA - Bea Cukai Jogjakarta tidak hanya memusnahkan ratusan ribu batang rokok illegal . Di antara barang sitaan itu, juga ikut dimusnahkan alat seks ( sex toys ), di halaman kantor Bea Cukai Jogjakarta, Rabu (14/12/2022).
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan selama periode Desember 2021 hingga September 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya.
"Perkiraan total nilai barang mencapai Rp358 juta," kata Eko Darmanto, dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai Jogjakarta, Rabu (14/12/2022).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal sebanyak 127.674 batang dan tembakau seberat 1.950 gram dengan nilai mencapai Rp 77 juta lebih. Ada juga minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai sebanyak 860 liter dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 148 juta.
Selain itu ada juga lebih dari 700 item barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan bea cukai, sehingga dilakukan penyitaan.
"Mulai dari aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan mobil dan motor, part senjata, kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, perlengkapan olahraga, perangkat elektronik, hingga sex toys," ujarnya.
Sebanyak 700 lebih item barang impor yang dimusnahkan itu ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp132 juta. Eko mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Jogjakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector.
Dia berharap, pemusnahan tersebut dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
Barang-barang yang dimusnahkan itu merupakan hasil sitaan selama periode Desember 2021 hingga September 2022.
Kepala Kantor Bea Cukai Yogyakarta, Eko Darmanto mengatakan, barang-barang tersebut merupakan hasil penindakan terhadap barang ilegal yang dilakukan oleh sejumlah pihak, mulai dari Bea Cukai Yogyakarta, satpol PP, Kejaksaan, Polri, TNI, dan para aparat penegak hukum lainnya.
"Perkiraan total nilai barang mencapai Rp358 juta," kata Eko Darmanto, dikutip dari keterangan resmi Bea Cukai Jogjakarta, Rabu (14/12/2022).
Adapun barang-barang yang dimusnahkan mulai dari rokok ilegal sebanyak 127.674 batang dan tembakau seberat 1.950 gram dengan nilai mencapai Rp 77 juta lebih. Ada juga minuman beralkohol yang tidak memenuhi peraturan perundangan di bidang cukai sebanyak 860 liter dengan nilai barang mencapai lebih dari Rp 148 juta.
Selain itu ada juga lebih dari 700 item barang-barang impor yang tidak memenuhi ketentuan bea cukai, sehingga dilakukan penyitaan.
"Mulai dari aksesoris dan perhiasan, pakaian, buku, spare part kendaraan mobil dan motor, part senjata, kosmetik, makanan, suplemen dan obat-obatan, mainan, perlengkapan olahraga, perangkat elektronik, hingga sex toys," ujarnya.
Sebanyak 700 lebih item barang impor yang dimusnahkan itu ditaksir memiliki nilai lebih dari Rp132 juta. Eko mengatakan bahwa pemusnahan ini bertujuan untuk merusak dan menghilangkan fungsi awal barang sehingga tidak bisa dipergunakan lagi.
Pemusnahan ini merupakan wujud komitmen Bea Cukai Jogjakarta dalam menjalankan peran sebagai community protector.
Dia berharap, pemusnahan tersebut dapat melindungi masyarakat dari barang-barang yang dibatasi atau dilarang serta mengamankan keuangan negara melalui penegakan hukum di bidang kepabeanan dan cukai.
(nic)
tulis komentar anda