Gubernur Ridwan Kamil Wajibkan Perusahaan di Jabar Rekrut Pekerja Difabel

Rabu, 14 Desember 2022 - 19:20 WIB
Gubernur Jabar, Ridwan Kamil mewajibkan seluruh perusahaan di Jabar menerima pekerja disabilitas. Foto: Istimewa
BANDUNG - Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil mewajibkan tiap perusahaan di Provinsi Jabar menerima pekerja penyandang disabilitas . Hal itu sebagai bagian aturan tentang Equal Employment Opportunity (EEO).

Menurut Ridwan Kamil, aturan itu menyebutkan setiap pekerja mendapat hak, perlakuan, dan kesempatan yang sama atas pekerjaan, termasuk penyandang disabilitas.



"Saya sebagai pemimpin sejak menjabat Wali Kota Bandung sudah mengedarkan keputusan eksekutif yang namanya Equal Employment Opportunity," kata Ridwan Kamil dalam Peringatan Hari Disabilitas Internasional Tingkat Provinsi Jabar di Gedung Sate, Kota Bandung, Rabu (14/12/2022).

Baca juga: 68 Titik di Kota Bandung Rawan Banjir, Gedebage Prioritas Penanganan

Gubernur yang akrab disapa Kang Emil itu menegaskan, sesuai aturan tersebut, tidak boleh ada perusahaan di Jabar yang menolak karyawan difabel selama mereka mampu menunjukkan performa yang sama dengan karyawan lainnya.

Bahkan kata Kang Emil, aturan tersebut sudah ditekankan untuk seluruh kebijakan ekonomi yang ada di Jabar. Menurutnya, kebijakan itu pun telah berdampak pada prestasi Jabar atas realisasi investasi tertinggi se-Indonesia selama lima tahun berturut-turut.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!