Sekda Sulsel Abdul Hayat Gani Diberhentikan, Kepala BKD Sebut SK Sudah Diterima

Rabu, 14 Desember 2022 - 11:29 WIB
Sebelumnya, Pemprov Sulsel menyampaikan hasil evaluasi ke Pemerintah Pusat. Proses pelaksanaan evaluasi kinerja didasari atas rekomendasi persetujuan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN), dan penugasan pejabat dari Kemendagri dan KemenPAN-RB selaku tim evaluasi.

Menanggapi pemberhentian Sekda Sulsel, Guru Besar Fakultas Sosial Politik Universitas Hasanuddin (Unhas), Prof Armin Arsyad menyatakan, penggantian, pemberhentian dan atau mutasi atau bahkan nonjob itu hal biasa dalam dunia birokrasi.

“Dalam dunia birokrasi dibutuhkan sebuah dinamika. Dan proses penggantian itu adalah sebuah dinamika biasa. Jika ada pejabat sekelas Sekda diganti atau diberhentikan tentu itu sudah pasti melalui proses. Dan saya yakin itu pemberhentian itu lah hasil akhir dari sebuah proses sesuai aturan yang berlaku,” jelasnya.

Baca juga: Sekprov Sulsel Terpilih Jadi Ketua Pemuda Panca Marga

Dia menyebut yang paling utama dari seorang birokrat itu diganti atau dimutasi adalah faktor evaluasi. Gunanya evaluasi itu untuk mengetahui kinerja birokrat yang bersangkutan.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!