Pelajar Perempuan Dibantu Ojol Kejar dan Tangkap Pelaku Begal Payudara

Selasa, 13 Desember 2022 - 21:51 WIB
"Tersangka tertangkap dan diserahkan ke kami untuk proses lebih lanjut," lanjut Irwan.

Tersangka berinisial SR (40) warga Sayung, Kabupaten Demak. Saat ini diproses Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polrestabes Semarang.

Tersangka dijerat pasal tentang tindak pidana perbuatan cabul terhadap anak yaitu Pasal 76E Jo Pasal 82 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!