Oknum DPRD Natuna dan 2 Kades Diduga Gunakan Ijazah Palsu

Selasa, 13 Desember 2022 - 11:04 WIB
Oknum anggota DPRD Natuna dan 2 kepala desa diduga gunakan ijazah palsu.Foto/ilustrasi
NATUNA - Oknum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Natuna dan dua orang kepala desa (kades) diduga menggunakan ijazah palsu untuk melengkapi syarat jabatan saat ini.

Terungkapnya dugaan ijazah palsu tersebut karena ketiganya berstatus siswa dan disebut baru menyelesaikan ujian semester ganjil di Sekolah Satuan Pendidikan Non Formal-Sanggar Kegiatan Belajar (SPNF-SKB) Natuna.

Oknum DPRD tersebut berinisial IB yang hingga kini masih aktif duduk sebagai anggota legislatif di DPRD Natuna. Sedangkan dua kades yang diduga menggunakan ijazah palsu yakni FH (kades di Kecamatan Bunguran Selatan) dan KSU (Kades di Kecamatan Bunguran Timur).

Kepala Sekolah SPNF-SKB Natuna Rika Mulyani membenarkan ketiga nama tersebut terdaftar sebagai siswa di sekolahnya. Ketiga orang tersebut juga mengikuti sistem pembelajaran dalam jaringan (daring) atau online.

Baca juga: 2 Meninggal Dunia, Kejati Jatim Bidik Tersangka Lain Kasus Dugaan Korupsi Waduk Wiyung



"Iya, mereka kemarin mendaftar. Kami baru selesai ujian juga hari sabtu (03/12) kemarin. Ujian selama empat hari, satu hari ada tiga bidang studi," ujar Rika Mulyani saat dikonfirmasi.

Menurutnya, saat ini sekolah paket harus melalui proses belajar mengajar seperti sekolah biasa (formal) karena tidak ada lagi yang cepat. Namun kegiatan belajar mengajar masih bisa dilakukan secara daring.

Saat ini, Sekolah SPNF-SKB Natuna memiliki program paket A atau setara SD, paket B atau setara SMP, dan paket C atau setara SMA. Tercatat ada 355 siswa yang sedang mengambil paket di sekolah tersebut.

"Syarat ujian paket itu tergantung dia tidak menyelesaikan di tingkat apa?. Kalau dia tidak tamat SD dan berhenti di kelas 5, jadi total 7 tahun untuk ambil paket C," jelasnya.
Halaman :
tulis komentar anda
Video Rekomendasi
Berita Terkait
Rekomendasi
Terpopuler
Berita Terkini More