Kesal Dihukum, Prajurit TNI Pratu K Nekat Bacok Komandan Pakai Mandau

Senin, 12 Desember 2022 - 20:44 WIB
Akibat dari serangan itu, Kopda A kini harus mendapat perawatan intensif di rumah sakit (RS) Kanudjoso Djatiwibowo karena mendapat luka bacokan pada bagian kepala dan tangan.

"Kondisi korban sekarang sudah membaik dan masih berada di ruang perawatan. Sedangkan pelaku sudah ditahan di Pomdam VI Mulawarman untuk dilaksanakan proses hukum sesuai ketentuan yang berlaku," kata Kolonel Taufik Hanif, Senin (12/12/2022).

Baca juga: Anggota Polisi Tembak Istri dan Oknum TNI Selingkuhannya

Pelaku bakal dijerat Pasal 351 ayat 2 dan Pasal 106 ayat 2 KUHP dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara.

"Ya itu salah satu ancaman, kalau terbukti bersalah bisa diberhentikan," tegasnya.
(shf)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!