Waduh Memalukan! Wanita Cantik Ini Diringkus Polisi karena Curi Perhiasan Senilai Rp22 Juta
Rabu, 22 Juni 2022 - 13:17 WIB
loading...
Seorang wanita cantik, LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. LAA ditangkap karena mencuri barang berharga berupa emas. Foto SINDOnews
A
A
A
BANDA ACEH - Seorang wanita cantik , LAA (27) warga salah satu gampong di Aceh Besar harus berurusan dengan pihak kepolisian. LAA ditangkap karena mencuri barang berharga berupa emas milik Putri Damayanti, (21) Warga Neusu Jaya, Banda Aceh, di sebuah rumah kost, di Kampung Baru, Banda Aceh, Rabu (15/6/2022).
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi. “Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian," ucap Kasatreskrim. Baca juga: 17 Tembakan Bakamla Gagalkan Pencurian 25 Ton Batubara
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat tiga mayam, satu kalung emas dengan berat tiga mayam, dan satu cincin emas dengan berat dua mayam.
"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain. Uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Kasatreskrim.
Kompol M Ryan menjelaskan, pada saat korban baru tiba dari tempat kerja, korban menuju ke kamar dan membuka lemari, tempat barang berharga disimpan. Baca juga: Pemuda Ini Nekat Curi Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Alasannya Bikin Geram
“Di saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Sesuai dengan laporan Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, kerugian sebesar Rp22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Kasatreskrim Kompol M Ryan Citra Yudha, SIK mengatakan, pencurian yang dilakukan oleh pelaku dengan alasan faktor ekonomi. “Faktor ekonomi mendominasi alasan dari setiap para pelaku kejahatan, terutama dalam kasus pencurian," ucap Kasatreskrim. Baca juga: 17 Tembakan Bakamla Gagalkan Pencurian 25 Ton Batubara
Kompol Ryan menjelaskan, pencurian barang berharga yang dilakukan oleh pelaku berupa satu gelang emas dengan berat tiga mayam, satu kalung emas dengan berat tiga mayam, dan satu cincin emas dengan berat dua mayam.
"Jadi untuk semua barang dari hasil kejahatan yang dilakukan oleh LAA, sudah dijual kepada orang lain. Uang dari hasil penjualan itu dipergunakan untuk membeli HP, biaya liburan dan untuk kebutuhan sehari-hari," sebut Kasatreskrim.
Kompol M Ryan menjelaskan, pada saat korban baru tiba dari tempat kerja, korban menuju ke kamar dan membuka lemari, tempat barang berharga disimpan. Baca juga: Pemuda Ini Nekat Curi Mobil Dinas Bupati Bojonegoro, Alasannya Bikin Geram
“Di saat melihat barang berharga yang diletakkan dalam kotak telah raib, korban pun bergegas melaporkan ke Polresta Banda Aceh. Sesuai dengan laporan Nomor LP-B/303/VI/2022/SPKT/Polresta Banda Aceh, kerugian sebesar Rp22,6 juta,” kata Kasatreskrim lagi.
Lihat Juga :