Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum
Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:20 WIB
Sementara itu, Direktur Pusat Sutudi Hukum dan Pembaruan (Pushpa) Muslim Muis mengatakan, rasanya pencopotan jabatan sangat tidak etis dialamatkan kepada para personil Polisi tersebut.
Tetapi, semua yang terlibat itu (sembilan orang) harus di seret ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). Sebab, yang melakukan penyiksaan itu adalah aparatur negara.
“Ini bukan kasus penganiayaan tetapi penyiksaan, karena pelakunya Polisi. Kalau tadi yang melakukan itu warga sipil biasa dan dilakukan diluar kantor lembaga negara, itu namanya penganiaayaan. Tetapi, kejadian ini berada didalam kantor lembaga negara sehingga kuat dugaan bahwa penyiksaan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” tutur Muslim.
Dia mengingatkan kepada zaman Orde Baru, di mana pada jaman itu terjadi aksi penyiksaan luar biasa berat kepada warga sipil.
“Trauma kita pada jaman Orde Baru, jangan-jangan Kapolda Sumut juga bertindak demikian. Sebab, apa yang terjadi saat ini adalah gambaran dari suatu peristiwa yang tidak terungkap selama ini dan patut dicurigai itu,” ujar dia.
Muslim mengungkapkan, secara kelembagaan kemerdekaan saksi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHPidana telah dicabut sepihak oleh Polisi, dalam hal ini mereka (Polisi) juga telah melanggar pasal 421 dan 422 KUHPidana tentang penyalah gunaan wewenang.
Tetapi, semua yang terlibat itu (sembilan orang) harus di seret ke Pengadilan Hak Azasi Manusia (HAM). Sebab, yang melakukan penyiksaan itu adalah aparatur negara.
“Ini bukan kasus penganiayaan tetapi penyiksaan, karena pelakunya Polisi. Kalau tadi yang melakukan itu warga sipil biasa dan dilakukan diluar kantor lembaga negara, itu namanya penganiaayaan. Tetapi, kejadian ini berada didalam kantor lembaga negara sehingga kuat dugaan bahwa penyiksaan ini dilakukan secara sistematis dan terstruktur,” tutur Muslim.
Dia mengingatkan kepada zaman Orde Baru, di mana pada jaman itu terjadi aksi penyiksaan luar biasa berat kepada warga sipil.
“Trauma kita pada jaman Orde Baru, jangan-jangan Kapolda Sumut juga bertindak demikian. Sebab, apa yang terjadi saat ini adalah gambaran dari suatu peristiwa yang tidak terungkap selama ini dan patut dicurigai itu,” ujar dia.
Muslim mengungkapkan, secara kelembagaan kemerdekaan saksi itu, sebagaimana diatur dalam pasal 333 KUHPidana telah dicabut sepihak oleh Polisi, dalam hal ini mereka (Polisi) juga telah melanggar pasal 421 dan 422 KUHPidana tentang penyalah gunaan wewenang.
Lihat Juga :