Buntut Penyiksaan Saksi, Kapolsek Percut Dicopot dan Diproses Hukum

Jum'at, 10 Juli 2020 - 15:20 WIB
Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja. Foto/SINDONews/Sartana Nasution
MEDAN - Kapolsek Percut Seituan Kompol Othniel Siahaan dan Kanit Reskrimnya Inspektur Polisi Satu (Iptu) Luis Beltran mendadak dicopot dari jabatannya, Kamis (9/7/2020).

Pencopotan itu dilakukan setelah seorang saksi dalam kasus tindak pidana pembunuhan, Sarpan (57) ditahan selama lima hari dan diduga disiksa secara bersama-sama di Polsek Percut Seituan. Akibatnya, pria paruh baya ini mengalami luka lebam di sekujur tubuhnya. (BACA JUGA: Kaki Bandit Kelas Teri Jebol Dipelor Polisi )



Kabid Humas Polda Sumut Kombes Pol Tatan Dirsan Atmaja mengatakan dalam kasus penyiksaan itu sedikitnya sembilan orang personel polisi diperiksa dan kini sedang proses ‘pengandangan’ di Polrestabes Medan. (BACA JUGA: Pembunuhan Sadis Agen Mobil Terungkap, Kendaraan Dijual di Showroom )

“Satu orang dicopot (Kapolsek) dan sembilan orang lainnya sekarang ditarik ke Polrestabes Medan menunggu proses peradilan,” kata Kombes Pol Tatan, Jumat (10/7/2020). (BACA JUGA: 3 Hari Pesta Perawan di Kontrakan, 3 Pria dan 2 Wanita Bugil Diamankan )

Menurut dia, hingga saat ini pihaknya belum bisa memastikan motif di balik penyiksaan itu. “Belum tau kita apa motifnya. Kita tunggu saja nanti di persidangan,” ujar Kabid Humas.
Halaman :
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!