2.389 Handphone Black Market di Batam Disita Ditreskrimsus Polda Kepri

Jum'at, 10 Juli 2020 - 14:10 WIB
"Modus yang dilakukan oleh pelaku adalah memperdagangkan handphone dengan tidak memiliki sertifikasi yang diperoleh dari China (Black Market) dengan motif untuk memperoleh keuntungan," ujarnya.

Atas tindakan ini pelaku diancam dengan Pasal 52 Jo Pasal 32 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 36 Tahun 1999 Tentang Telekomunikasi. Dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 1 tahun dan atau denda paling banyak Rp100 juta.

Sementara handphone tersebut diduga diperoleh dari China yang dibawa oleh jasa pengiriman BZ dan H. Penyidikan dan penyelidikan akan terus dikembangkan, dari hal ini kemungkinan akan ada dugaan tindak pidana lainnya baik itu diperdagangan atau di kepabeanannya dan akan dilakukan koordinasi dengan Bea Cukai.
(vit)
Dapatkan berita terkini dan kejutan menarik dari SINDOnews.com, Klik Disini untuk mendaftarkan diri anda sekarang juga!